Brother, seperti yang sudah diketahui. Per November 2010 ini, pihak Kepolisian/Polantas akan menindak tegas para pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan Lampu utama/ Main beam baik pada siang terlebih lagi malam hari.
Sosialisasi akan Safety Riding, yang salah satunya menyalakan lampu utama pada siang hari sudah dimulai beberapa tahun yang lalu. Tanggal 14 Agustus 2007, ketika saya masih di Jawa Pos Radar Malang, dicanangkan sosialisasi Responsible Riding di halaman MaPolresta Malang. Responsible Riding adalah sebagai tingkatan kedua atau lanjutan dari Profram Safety Riding, yang mengedepankan respect atau sikap saling menghargai antar sesama pengguna jalan.
Kembali ke kewajiban menyalakan lampu sebagai wujud dari Pasal 293 UULLAJ No. 22 tahun 2009. Nagh, di kota kecil Pare, Kediri yang saya tinggali sekarang. Shock therapy ini sudah berjalan selama hampir 1 bulan. Beberapa minggu yang lalu teman sekantor bilang, bahwa dia habis ditilang karena tidak menyalakan lampu di siang hari. Hal ini juga diperkuat ketika saya melewati razia Polres Kediri di seputaran jl.Lawu, senin kemarin (11/10/10).
Saya sangat mendukung, karena bagaimanapun juga ini sudah menjadi Undang-undang. Selain itu, menyalakan lampu merupakan kebiasaan bagus untuk menghindari adanya kecelakaan.
0 komentar:
Post a Comment