
Zakat adalah kewajiban bagi kita umat islam yang telah memenuhi syarat. Yaitu telah masuk Nisab. Zakat berbeda dengan pajak. Zakat ditujukan untuk mensucikan harta kita dan memupuk rasa kepekaan sosial. Sedangkan pajak lebih pada kewajiban kita kepada pemerintah.
Pada Zaman Khalifah Umar bin Khottob r.a. tidak ada yang berani melanggar untuk tidak membayar zakat. Prajurit-prajurit Umar akan memerangi dan mengambil paksa zakat dari orang yang wajib, untuk diberikan kepada Muzakki (ada 7 Golongan).
Zakat ada banyak macamnya :
zakat Mal
Zakat Ternak
Zakat Pertanian
Zakat Fitrah
Zakat Perniagaan.
Kita bahas Zakat Mal atau zakat kekayaan. Harta wajib dizakati apabila nisabnya sudah senilai 93,6 gram emas dan sudah 1 tahun dimiliki. Coba anda hitung gaji anda selama 1 tahun, apabila sudah setara dengan harga emas 93,6 gram, maka anda wajib zakat sebesar 2,5%.
Anda pun bisa menyalurkannya sendiri atau lewat Amil (orang yang mengurusi zakat). Ada YDSF, BMH, LAZAISNU, LAGZIS, BAIS dan macem-macem. Tetapi ingat anda tidak bisa seratus persen percaya kepada amil yang tidak kredibel. Bisa-bisa zakat anda tidak akan sampai kepada yang berhak.
Saya ingin sekali mengusulkan, bagaimana jika cukup 1 atau 2 sajalah Badan Zakat yang bisa dipercaya oleh semua ummat, kredibel dan transparan dalam melaksanakan amanahnya.
Ini ada berbagai link ke Amil :
www.rumahzakat.org/
www.e-zakat.com.my/
www.pkpu.or.id/zakat.php
www.syariahonline.com/new_index.php/id/8
www.imz.or.id/
www.bazisdki.go.id/
Dan masih banyak lagi... Anda bingung??? jika iya, saya punya saran begini. Lebih baik zakat anda ambil tiap tahun jika mau mudik, dan tentu bisa anda sumbangkan ke pembangunan masjid di kampung anda (daripada cari sumbangan di jalan!!!), Tetangga anda di kampung yang fakir, miskin atau tak punya, atau bisa saja anda salurkan kepada tetangga sekitar rumah. Yang terpenting anda sreg dan merasa ikhlas.
Mari kita galakkan Zakat.